Kebijakan Sumber Daya Manusia
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen, terutama pada Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi dosen; (disini)
- Permendikbud Nomor 133 Tahun 2014 Tentang Organisasi Tata Kerja; (disini)
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi; (disini)
- Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta; (disini)
- Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; (disini)
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; (disini)
- SK Rektor No 197 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan penjaminan mutu UINSU Medan tahun 2020 (disini)
- Standar mutu UINSU Medan (disini)
- Sasaran mutu UINSU Medan (disini)
- SK rektor No 462 tahun 2020 tentang pedoman IKU dan IKT standar mutu UINSU Medan tahun 2020 (disini)
- SK rektor No-11.JSOPP-08-01-R0 tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (disini)
- SK rektor No 392 B tahun 2015 tentang kode etik dosen UINSU Medan (disini)
Selanjutnya Sumber daya manusia juga mencakup kepada pustakawan (disini).