Kebijakan Sumber Daya Manusia

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Guru dan Dosen, terutama pada Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang standar kualifikasi dosen; (disini)
  2. Permendikbud Nomor 133 Tahun 2014 Tentang Organisasi Tata Kerja; (disini)
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi; (disini)
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta; (disini)
  5. Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;  (disini)
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; (disini)
  7. SK Rektor No 197 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan penjaminan mutu UINSU Medan tahun 2020 (disini)
  8. Standar mutu UINSU Medan (disini)
  9. Sasaran mutu UINSU Medan (disini)
  10. SK rektor No 462 tahun 2020 tentang pedoman IKU dan IKT standar mutu UINSU Medan tahun 2020 (disini)
  11. SK rektor No-11.JSOPP-08-01-R0 tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (disini)
  12. SK rektor No 392 B tahun 2015 tentang kode etik dosen UINSU Medan (disini)

Selanjutnya Sumber daya manusia juga mencakup kepada pustakawan (disini).